Industri jasa konstruksi memiliki ekosistem transaksi yang sangat kompleks dan dinamis, menjadikannya salah satu sektor yang paling rentan terhadap sengketa perpajakan. Seringkali, perusahaan terjebak dalam grey area atau area abu-abu perpajakan, seperti perbedaan interpretasi pengakuan pendapatan antara tagihan progres (progress billing) dan kemajuan fisik proyek, kerumitan pencatatan pajak pada skema Kerja Sama Operasi (KSO), hingga perdebatan dengan otoritas pajak terkait pemisahan komponen pengadaan material dan jasa pelaksana. Ketidakjelasan batasan dalam klasifikasi layanan atau sertifikasi badan usaha juga kerap memicu koreksi fiskal dan denda berlapis yang pada akhirnya membebani arus kas proyek.
Menjawab tantangan tersebut, Training Manajemen Pajak Usaha Jasa Konstruksi ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai perlakuan perpajakan dalam setiap tahapan usaha. Materi akan mengupas tuntas ketentuan perpajakan yang relevan, mekanisme pengenaan dan pemotongan pajak yang akurat, hingga kepatuhan aspek administrasi perpajakan yang krusial dalam pelaksanaan transaksi. Melalui pembahasan yang sistematis dan berbasis pada regulasi terkini, pelatihan ini ditujukan bagi para profesional di bidang finance, accounting, tax, maupun pengelola administrasi agar mampu memahami dan menerapkan aturan perpajakan pada berbagai skenario transaksi jasa konstruksi.
Pada akhirnya, pemahaman yang kuat terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban compliance, melainkan langkah strategis perusahaan dalam mitigasi risiko pajak. Dengan membekali tim Anda kemampuan untuk mengidentifikasi potensi masalah sejak fase penyusunan kontrak hingga serah terima pekerjaan, perusahaan dapat secara proaktif menghindari jebakan grey area, meminimalisir risiko sengketa yang berkepanjangan, dan melindungi margin keuntungan proyek secara optimal. Jangan biarkan kompleksitas regulasi menggerus profitabilitas Anda; pastikan manajemen pajak konstruksi Anda terkelola dengan aman, tepat, dan efisien.
Konsep dan Ruang Lingkup Jasa Konstruksi
Aspek PPh atas Usaha Jasa Konstruksi
Grey Area dalam Kewajiban Pemotongan Pajak oleh Pengusaha Jasa Konstruksi
Aspek PPN atas Usaha Jasa Konstruksi
Perlakuan Khusus Perpajakan dalam Usaha Jasa Konstruksi
Pemajakan Penghasilan Pengusaha Jasa Konstruksi Luar Negeri di Indonesia
Kasus Pajak atas Usaha Jasa Konstruksi dalam Praktik

Daniel Belianto menyelesaikan studinya pada Ilmu Administrasi Fiskal pada Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia, kemudian ia melanjutkan ke program Doktor pada bidang studi Administrasi Kebijakan Perpajakan di Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia.
Daniel memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun dalam membantu klien lokal maupun multinasional di berbagai industri seperti Manufaktur dan Jasa, Agribisnis, Energi, Teknologi, Ritel dan Produk Konsumen dan lainnya. Daniel membantu klien dalam melaksanakan Tax Advisory hak dan kewajiban perpajakan seperti Transfer Pricing, Tax Compliance, Tax Advisory hingga Tax Audit & Litigation.
Daniel juga aktif sebagai pengajar di Ortax Training Center sekaligus dosen di Universitas Indonesia. Saat ini Daniel aktif sebagai anggota Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Indonesian Fiscal and Tax Administration Association (IFTAA). Daniel juga tercatat sebagai Kuasa Hukum terdaftar pada Pengadilan Pajak serta memiliki Sertifikat Konsultan tingkat C.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami