BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Akademisi: RUU Perampasan Aset Perlu Batasi Nominal Aset Tindak Pidana Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah30 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR TV Parlemen.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Said Bakhri mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan batasan yang jelas dan terukur terhadap aset yang berasal dari tindak pidana pajak. Salah satu aspek yang perlu diatur secara tegas adalah nominal besaran pelanggaran yang dapat menjadi dasar perampasan aset.
“Perlu ada batasan yang nantinya dapat menjadi salah satu catatan terkait besaran/nominal pelanggaran yang dilakukan. Karena kalau tidak, akan ada celah baru dan penerapannya menimbulkan ketidakjelasan dalam penegakan hukum di bidang perpajakan,” jelas Said dalam Rapat Bersama Komisi III DPR terkait masukan terhadap RUU Perampasan Aset, Senin (28/9/2026). 
Selain nominal aset rampasan, Said juga mengusulkan perluasan ruang lingkup perampasan aset diikuti dengan batasan yang tegas. Menurutnya, aset yang menjadi objek perampasan harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan tindak pidana yang dilakukan.
“Yang terakhir, ruang lingkup harus tepat dan terukur. Kami mendorong agar aset hasil tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset mencakup hasil tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat. Perluasan ruang lingkup terhadap aset hasil tindak pidana lain harus disertai dengan batasan yang tegas agar tidak menyeret harta yang diperoleh secara sah. Pembuktian dapat dilakukan melalui mekanisme in rem, yaitu perampasan aset tanpa didahului putusan berkekuatan hukum tetap, maupun in personam, yaitu perampasan aset yang didahului putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas Said.
Lebih lanjut, Said menilai rumusan RUU Perampasan Aset perlu menghindari ketentuan yang terlalu luas dan multitafsir. Adapun batasan mengenai deskripsi tindak pidana, aset yang dapat dirampas, dasar pembuktian, dan kewenangan aparat penegak hukum perlu dirumuskan secara jelas.
“Hasil tindak pidananya dirampas dan hak masyarakat dipulihkan pada saat yang sama, warga yang tidak bersalah harus dilindungi oleh hukum,” tegas Said.

TopikBerita Pajaktindak_pidana_pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Paket Insentif Pajak 2027: PPh 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor, PPN DTP Rumah Tetap Berlanjut1 Oktober 2026
  • Rancangan Perpres Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Ditargetkan Terbit Oktober 20261 Oktober 2026
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org