
Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 (PER 12/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah sejumlah ketentuan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).
Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pembetulan setelah memperoleh surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Pada Pasal 129B PER 12/2026 diatur bahwa surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan pembetulan.
“Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah memperoleh surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak Surat Pemberitahuan Tahunan pembetulan dimaksud disampaikan,” bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa penyampaian SPT Tahunan pembetulan juga berdampak terhadap status keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 yang telah diterbitkan sebelumnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang. Atas permohonan yang disetujui, DJP akan menerbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Pengangsuran maupun penundaan diberikan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya. Pembahasan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Syarat Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak / Ingin Mengangsur Pajak Terutang? Ini Persyaratannya
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami