BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku

Medina Kyara Putrifidi30 September 2026
Ukuran teks
0/0

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 (PER 12/2026), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah sejumlah ketentuan mengenai pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).

Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan pembetulan setelah memperoleh surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29. Pada Pasal 129B PER 12/2026 diatur bahwa surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran tersebut dapat dinyatakan tidak berlaku jika wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan pembetulan.

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan yang telah memperoleh surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29, surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan tersebut dinyatakan tidak berlaku sejak Surat Pemberitahuan Tahunan pembetulan dimaksud disampaikan,” bunyi pasal tersebut.

Dengan demikian, perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa penyampaian SPT Tahunan pembetulan juga berdampak terhadap status keputusan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29 yang telah diterbitkan sebelumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang. Atas permohonan yang disetujui, DJP akan menerbitkan surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak.

Pengangsuran maupun penundaan diberikan sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak berikutnya. Pembahasan selengkapnya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Syarat Mengajukan Penundaan Pembayaran Pajak / Ingin Mengangsur Pajak Terutang? Ini Persyaratannya

TopikBerita Pajakpembetulan_sptpengangsuran-pembayaran-pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
  • SPP-TDLN Berlaku, Penyedia Jasa Luar Negeri Wajib Tambahkan PPN ke Harga29 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org