BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

SPP-TDLN Berlaku, Penyedia Jasa Luar Negeri Wajib Tambahkan PPN ke Harga

Medina Kyara Putrifidi29 September 2026
Ukuran teks
0/0

Pedagang dan penyedia jasa luar negeri yang melakukan transaksi digital dengan konsumen di Indonesia kini wajib memasukkan komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke dalam harga yang dibayarkan konsumen. Ketentuan tersebut berlaku seiring penerapan Sistem Pemungutan PPN atas Transaksi Digital Lintas Negara (SPP-TDLN) mulai 25 September 2026 berdasarkan PENG-6/PJ/2026. Implementasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.

Sebelum pembayaran diterima oleh pedagang atau penyedia jasa di luar negeri, PPN terlebih dahulu dipungut melalui perantara pembayaran atau entitas lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, jumlah yang diterima pedagang atau penyedia jasa di luar negeri telah dikurangi dengan PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN.

Dalam pengumuman resminya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa konsumen di Indonesia tetap membayar harga yang sudah mencakup PPN. Komponen PPN tersebut kemudian dipungut melalui SPP-TDLN sebelum sisa pembayaran diteruskan kepada pedagang atau penyedia jasa di luar negeri.

DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang berlaku. Sistem tersebut merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri yang secara ketentuan telah menjadi objek PPN di Indonesia.

Sebelum SPP-TDLN diterapkan, pemerintah telah lebih dahulu memberlakukan PPN atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Oleh karena itu, SPP-TDLN ditujukan untuk transaksi digital yang PPN-nya belum dipungut melalui skema PMSE. Bagi pelaku usaha luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, mekanisme pemungutan yang telah berjalan tetap berlaku. SPP-TDLN tidak diterapkan atas transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui skema PMSE.

Informasi resmi mengenai PPN atas SPP-TDLN, termasuk daftar pertanyaan yang sering diajukan (FAQ) dan saluran layanan, dapat diakses melalui laman resmi DJP di pajak.go.id/spp-tdln. 

TopikBerita Pajakppn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org