BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta

Dewa Suartama30 September 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tak lagi menggunakan skema delta dalam proses pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) di aplikasi Coretax. Penyesuaian skema dilakukan sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 (PER 12/2026) yang menggantikan ketentuan sebelumnya, PER-11/PJ/2025.

Skema Delta

Dengan skema delta, pembetulan SPT yang dilakukan tidak menggantikan/menegasikan SPT yang dibetulkan. Nilai pada SPT Pembetulan adalah selisih antara nilai SPT Pembetulan dengan SPT yang dibetulkan. Hal ini berdampak pada munculnya angka kurang bayar yang sebenarnya tidak ada (semu), misalnya pada SPT berstatus lebih bayar yang dibetulkan menjadi lebih bayar yang nilainya lebih kecil.

Sebagai contoh, SPT Masa PPN masa pajak Maret 2026 dengan status lebih bayar sebesar Rp200.000 telah dikompensasikan ke masa pajak berikutnya yaitu masa pajak April 2026 dan telah dilaporkan tepat waktu. Pada bulan Agustus 2026, PKP melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN masa pajak Maret 2026 dengan status lebih bayar lebih kecil, yaitu menjadi sebesar Rp100.000. Atas pembetulan SPT Masa PPN tersebut, SPT Masa PPN masa pajak Maret 2026 dengan status pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp100.000.

Ketentuan PER 12/2026

Setelah berlakunya PER 12/2026, skema yang diterapkan dikenal dengan skema replace, yang artinya nilai SPT Pembetulan merupakan nilai SPT Pembetulan tersebut. Lampiran PER 12/2026 juga mempertegas PKP tidak perlu melakukan pembetulan atas masa-masa pajak di antara masa pajak yang dibetulkan dan masa pajak dilakukannya pembetulan.

Berikut contoh penerapannya:

  • SPT Masa PPN masa pajak September 2026, lebih bayar sebesar Rp200.000, telah dikompensasikan ke masa pajak Oktober 2026
  • SPT Masa PPN masa pajak Oktober 2026, lebih bayar sebesar Rp250.000, telah dikompensasikan ke masa pajak November 2026
  • SPT Masa PPN masa pajak November 2026, lebih bayar sebesar Rp300.000, telah dilaporkan pada tanggal 15 Desember 2026, dan diminta untuk dikompensasikan ke masa pajak Desember 2026. 

Pada bulan Desember 2026, PKP melakukan pembetulan atas SPT Masa PPN Masa Pajak 

September 2026 yang menyatakan lebih bayar lebih kecil, yaitu menjadi sebesar Rp100.000. Pengisian data pada Induk SPT Masa PPN masa pajak September 2026 dengan status sebagai berikut:

Sementara itu, pada Induk SPT Masa PPN masa pajak Desember 2026, nilai kompensasi kelebihan Pajak Masukan yang dicantumkan adalah 200.000. Nilai tersebut berasal dari nilai lebih bayar SPT Masa PPN November 2026 sebesar Rp300.000, dikurangi koreksi atas nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN September 2026 dengan status normal sebesar Rp200.000,00, ditambah nilai kompensasi lebih bayar dari SPT Masa PPN September 2026 dengan status pembetulan sebesar Rp100.000.

Masa Peralihan

PER 12/2026 berlaku mulai 1 Oktober 2026. Sebagai masa peralihan, pelaporan atau pembetulan SPT yang disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan belum selesai diproses akan tetap ditindaklanjuti berdasarkan PER 11//2025. Sementara itu, pembetulan SPT untuk masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak mulai tahun 2025 yang disampaikan setelah 1 Oktober 2026, akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan PER 12//2026.

Topikppnpembetulan_sptcoretax
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • SPP-TDLN Berlaku, Penyedia Jasa Luar Negeri Wajib Tambahkan PPN ke Harga29 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org