BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh

Medina Kyara Putrifidi30 September 2026
Ukuran teks
0/0

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/ 2026 memperjelas ketentuan mengenai kewenangan penandatangan bukti potong PPh Unifikasi dan PPh 21/26 oleh pegawai internal perusahaan.

Pada ketentuan sebelumnya, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025),  kewenangan terkait penunjukan karyawan untuk menandatangani hanya diatur untuk faktur pajak. Pada Pasal 38 ayat (3) PER 11/2025 dijelaskan bahwa Pengusaha Kena Pajak dapat menunjukan lebih dari satu pejabat/pegawai yang berhak menandatangani faktur pajak. Pengaturan serupa tidak terdapat di PER 11/2025 untuk bukti potong Unifikasi dan PPh 21/26

Dengan berlakunya, PER 12/2026 kini hal tersebut telah diatur secara jelas. Pada Pasal 17 ayat (4) PER 12/2026, dijelaskan bahwa pemotong dan/atau pemungut PPh Unifikasi dapat menunjuk satu atau lebih pejabat maupun pegawai untuk menandatangani bukti pemotongan dan/atau pemungutan PPh Unifikasi melalui sistem Coretax.

Ketentuan serupa juga berlaku untuk bukti potong PPh Pasal 21/26. Berdasarkan Pasal 6 ayat (2b) PER 12/2026 pemotong PPh Pasal 21/26 dapat menunjuk satu atau lebih pejabat maupun pegawai internal untuk menandatangani bukti pemotongan melalui sistem Coretax. 

Dengan demikian, PER 12/2026 telah memberikan batasan dan kepastian hukum yang jelas mengenai pendelegasian wewenang administratif perpajakan. Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan terkait kewenangan karyawan internal pasca berlakunya Peraturan Menteri Keuangan terkait kuasa wajib pajak. Tanpa harus menjadi kuasa, pegawai internal tetap dapat ditunjuk untuk menandatangani bukti potong PPh Unifikasi dan PPh Pasal 21/26 melalui sistem Coretax.

TopikBerita Pajake-bupot-unifikasitanda_tangan_elektronike-bupot-21-26
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
  • SPP-TDLN Berlaku, Penyedia Jasa Luar Negeri Wajib Tambahkan PPN ke Harga29 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org