
Pemerintah kini tengah menyiapkan paket kebijakan perpajakan 2027, mencakup perluasan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), perpanjangan PPN DTP untuk pembelian rumah, serta penyesuaian fasilitas PPN sektor emas dan perhiasan. Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Lewat keterangannya, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada 2027 dengan cakupan penerima yang lebih luas. Fasilitas tersebut rencananya dapat dimanfaatkan untuk seluruh sektor usaha.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada industri padat karya dan pariwisata, nantinya insentif tahun 2027 akan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya dibawah Rp10 juta," jelas Airlangga (01/10/2026).
Dengan perluasan cakupan tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada 2027. Pada tahun 2026, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja di 5 sektor industri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025). Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga berencana untuk melanjutkan fasilitas PPN DTP 100% untuk sektor perumahan pada 2027. Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar.
Untuk pembelian rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Ketentuan fasilitas PPN DTP perumahan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami