BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Paket Insentif Pajak 2027: PPh 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor, PPN DTP Rumah Tetap Berlanjut

Daffa Yasril Nurmansyah1 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah kini tengah menyiapkan paket kebijakan perpajakan 2027, mencakup perluasan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), perpanjangan PPN DTP untuk pembelian rumah, serta penyesuaian fasilitas PPN sektor emas dan perhiasan. Penjelasan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
Lewat keterangannya, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan melanjutkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada 2027 dengan cakupan penerima yang lebih luas. Fasilitas tersebut rencananya dapat dimanfaatkan untuk seluruh sektor usaha.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada industri padat karya dan pariwisata, nantinya insentif tahun 2027 akan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya dibawah Rp10 juta," jelas Airlangga (01/10/2026).
Dengan perluasan cakupan tersebut, pemerintah menargetkan sekitar 7,5 juta pekerja dapat memanfaatkan fasilitas PPh Pasal 21 DTP pada 2027. Pada tahun 2026, fasilitas PPh Pasal 21 DTP diberikan kepada pekerja di  5 sektor industri berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 (PMK 105/2025). Kelima sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Selain PPh Pasal 21 DTP, pemerintah juga berencana untuk melanjutkan fasilitas PPN DTP 100% untuk sektor perumahan pada 2027. Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan harga sampai dengan Rp2 miliar.
Untuk pembelian rumah dengan harga lebih dari Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp2 miliar. Ketentuan fasilitas PPN DTP perumahan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025.

TopikBerita Pajakinsentif_pajakinsentif-ppnpph-21-dtpinsentif_pphemas_perhiasanemas_batanganpajak-emas
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • PTKP 2027 Direncanakan Naik, Pemerintah Masih Hitung Besaran Baru1 Oktober 2026
  • Rancangan Perpres Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Ditargetkan Terbit Oktober 20261 Oktober 2026
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org