BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

PTKP 2027 Direncanakan Naik, Pemerintah Masih Hitung Besaran Baru

Daffa Yasril Nurmansyah1 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.

Pemerintah berencana menaikkan atau menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai 2027 dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
“Besaran PTKP akan menyesuaikan angka inflasi. Saat ini kami sedang melakukan penghitungan bersama dengan Menteri Keuangan,” jelas Airlangga.
Saat ini, batasan PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016), besarnya PTKP disesuaikan menjadi berikut:

  • Rp54.000.000  untuk diri wajib pajak orang pribadi;
  • Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
  • Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
  • Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Sebelumnya, penyesuaian PTKP telah menjadi perhatian kelompok pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada akhir tahun 2025 mengusulkan agar batasan ambang PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Menurut Said, kenaikan PTKP dapat meningkatkan penghasilan yang dapat dibelanjakan oleh pekerja sehingga turut mendorong daya beli.
“Dengan kenaikan PTKP, terdapat selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu tidak habis dipotong pajak, tetapi justru berputar di masyarakat untuk konsumsi. Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi ikut bergerak,” tutup Said.
Sejak UU Nomor 7 Tahun 1983 (UU 7/1983), PTKP telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam rentang waktu 33 tahun, PTKP diubah sebanyak 8 kali. Perubahan pertama di tahun 1994 dan perubahan terakhir di tahun 2016. Rinciannya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Melihat Kembali PTKP yang Pernah Berlaku di Indonesia

TopikBerita Pajakpph-21ptkppajak_orang_pribadipph-orang-pribadi
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Paket Insentif Pajak 2027: PPh 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor, PPN DTP Rumah Tetap Berlanjut1 Oktober 2026
  • Rancangan Perpres Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Ditargetkan Terbit Oktober 20261 Oktober 2026
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org