
Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden.
Pemerintah berencana menaikkan atau menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai 2027 dengan mempertimbangkan tingkat inflasi. Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
“Besaran PTKP akan menyesuaikan angka inflasi. Saat ini kami sedang melakukan penghitungan bersama dengan Menteri Keuangan,” jelas Airlangga.
Saat ini, batasan PTKP bagi wajib pajak orang pribadi ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016), besarnya PTKP disesuaikan menjadi berikut:
Sebelumnya, penyesuaian PTKP telah menjadi perhatian kelompok pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada akhir tahun 2025 mengusulkan agar batasan ambang PTKP dinaikkan menjadi Rp7,5 juta per bulan. Menurut Said, kenaikan PTKP dapat meningkatkan penghasilan yang dapat dibelanjakan oleh pekerja sehingga turut mendorong daya beli.
“Dengan kenaikan PTKP, terdapat selisih sekitar Rp3 juta yang bisa digunakan pekerja untuk kebutuhan sehari-hari. Uang itu tidak habis dipotong pajak, tetapi justru berputar di masyarakat untuk konsumsi. Konsumsi naik, daya beli meningkat, ekonomi ikut bergerak,” tutup Said.
Sejak UU Nomor 7 Tahun 1983 (UU 7/1983), PTKP telah mengalami beberapa kali perubahan. Dalam rentang waktu 33 tahun, PTKP diubah sebanyak 8 kali. Perubahan pertama di tahun 1994 dan perubahan terakhir di tahun 2016. Rinciannya dapat dilihat pada artikel berikut ini: Melihat Kembali PTKP yang Pernah Berlaku di Indonesia
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami