BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Siapkan Insentif PPN untuk Industri Perhiasan

Medina Kyara Putrifidi1 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: ekon.go.id

Pada siaran pers yang digelar Rabu (30/9/2026), pemerintah mengumumkan  serangkaian program ekonomi yang akan diberlakukan pada tahun 2027. Termasuk dalam program tersebut adalah pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor tertentu. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa salah satu kebijakan yang direncanakan adalah penyesuaian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi sektor industri perhiasan. Ia menyampaikan bahwa pemerintah akan menyusun standar baru insentif untuk pelaku usaha di bidang tersebut. 

“Untuk industri  perhiasan, nanti akan dibuat standar baru dimana mereka bisa memanfaatkan PPN dengan fasilitas logam mulia di 99,9%. Sekarang, di regulasi yang berlaku untuk mereka yang (memiliki kandungan emas) 99,99%. Jadi nanti akan ada perbaikan Peraturan Pemerintah, “ ujarnya.

Regulasi yang berlaku saat ini adalah insentif PPN emas batangan yang diatur lewat  Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022). Pasal 25 PP 49/2022 mengatur bahwa penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara tidak dipungut PPN. 

Lebih lanjut, pada penjelasan Pasal 25 PP 49/2022 dijelaskan bahwa yang dimaksud emas batangan adalah emas berbentuk batangan dengan kadar emas paling rendah sebesar 99,99% yang dibuktikan dengan sertifikat, termasuk emas batangan yang catatan kepemilikannya secara digital. 

Selain insentif PPN untuk logam mulia, pemerintah juga berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sektor perumahan di tahun 2027. Airlangga mengungkapkan bahwa fasilitas PPN DTP yang nantinya akan dilanjutkan berlaku tetap untuk rumah dengan harga hingga Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. “Artinya, PPN DTP untuk pembelian rumah sampai dengan Rp2 miliar dan pembelian dari Rp5 miliar, nanti dipotong Rp2 miliar menggunakan fasilitas tersebut,” ungkapnya.

TopikBerita Pajakinsentif-ppn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • PTKP 2027 Direncanakan Naik, Pemerintah Masih Hitung Besaran Baru1 Oktober 2026
  • Paket Insentif Pajak 2027: PPh 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor, PPN DTP Rumah Tetap Berlanjut1 Oktober 2026
  • Rancangan Perpres Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Ditargetkan Terbit Oktober 20261 Oktober 2026
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org