BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Potensi Retribusi IPR Rp28 Miliar, DPRD NTB Dorong Percepatan Legalitas

Daffa Yasril Nurmansyah30 September 2026
Ukuran teks
0/0

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyoroti potensi penerimaan daerah dari retribusi izin pertambangan rakyat (IPR). Berdasarkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB menargetkan penerimaan sekitar Rp13 miliar dari 3 wilayah pertambangan rakyat. Namun, potensi penerimaan sebenarnya dapat ditingkatkan jika  seluruh proses pengajuan IPR diselesaikan.
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan bahwa 3 wilayah yang menjadi sumber target penerimaan tersebut terdiri atas Lantung 1 dan Lantung 2 di Kabupaten Sumbawa serta Nata Wera di Kabupaten Dompu.
"Berdasarkan konfirmasi dengan ESDM NTB, potensi penerimaan dari sejumlah titik pertambangan rakyat bahkan dapat mencapai sekitar Rp28 miliar apabila seluruh proses pengajuan IPR dapat diselesaikan," jelas Ahmadi.
Sejalan dengan potensi penerimaan tersebut, Ahmadi juga menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian mekanisme penghitungan retribusi IPR. Pemerintah kini tidak lagi menggunakan skema persentase produksi seperti formula sebelumnya sebesar 16%. Formula terbaru menggunakan besaran retribusi berdasarkan rentang tertentu. 
“Peraturan daerah masih dalam proses. Kami berharap dalam beberapa hari ke depan, Kemendagri sudah memberikan rujukan yang dapat menjadi dasar penarikan retribusi IPR,” jelas Ahmadi sehubungan dengan dasar hukum skema baru tersebut.
Menutup paparannya, Ahmadi menegaskan kepada Pemprov NTB untuk tidak sekadar menghitung potensi penerimaan daerah terbatas dari kandungan emas pada wilayah pertambangan rakyat. 
"Selama ini tambang rakyat konsentrasinya ke emas. Padahal ada tembaga dan perak. Ini perlu diatur melalui peraturan daerah, sehingga proses pengolahan hasil tambang tidak hanya berorientasi pada emas," tutup Ahmadi.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Paket Insentif Pajak 2027: PPh 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor, PPN DTP Rumah Tetap Berlanjut1 Oktober 2026
  • Rancangan Perpres Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Ditargetkan Terbit Oktober 20261 Oktober 2026
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org