BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Wajib Pajak Tertentu Yang Boleh Tidak Ikut Amnesti Pajak

Redaksi Ortax31 Agustus 2016
Ukuran teks
0/0
kantor_amnestiKeputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 658/KMK.03/2016 tentang Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sebagai Tempat Tertentu Untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini ditetapkan di Jakarta dan berlaku pada tanggal 19 Agustus 2016. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini menetapkan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.
Dalam rangka mendukung penetapan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak, dibentuk:
  1. Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; dan
  2. Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Penetapan tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta, silahkan kunjungi :
https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&page=show&id=16106
TopikBerita Pajak
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Rancangan Perpres Penyatuan Atap Pengadilan Pajak Ditargetkan Terbit Oktober 20261 Oktober 2026
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • Potensi Retribusi IPR Rp28 Miliar, DPRD NTB Dorong Percepatan Legalitas30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org