BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Administrasi Sengketa Pajak Dipercepat, Kemenkeu Catat Rata-Rata Penyelesaian 11 Hari

Medina Kyara Putrifidi11 September 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube TVR Parlemen 

Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  Robert Leonard Marbun, mengungkapkan bahwa terdapat percepatan penyelesaian administrasi sengketa pajak di lingkungan Pengadilan Pajak. Sampai dengan Agustus 2026, rata-rata penanganan sengketa berhasil dipercepat melebihi target yang ditetapkan.

Berdasarkan data Kemenkeu, durasi rata-rata penyelesaian administrasi sengketa pajak saat ini memakan waktu 11 hari. Robert mengungkapkan bahwa capaian tersebut lebih cepat dari batas maksimal yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

"Fokusnya adalah percepatan penyelesaian sengketa pajak di mana capaian sampai dengan Agustus 2026 rata-rata 11 hari dari target 25 hari yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, jadi ada penurunan yang signifikan," ujarnya pada Rapat Dengar Pendapat DPR RI dengan Eselon I Kemenkeu pada Senin (7/9/2026). Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penurunan durasi penyelesaian tersebut merupakan hasil dari pembenahan administrasi yang dilakukan secara konsisten. 

Selain percepatan proses administrasi sengketa pajak, Robert juga menjelaskan bahwa Kemenkeu saat ini tengah mempersiapkan pemindahan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung (MA). Sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, tenggat waktu pelaksanaan peralihan ini ditetapkan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Robert menjelaskan bahwa penataan prosedur dan administrasi terus dimaksimalkan agar masa peralihan kelembagaan tersebut dapat berjalan lancar. "Nanti setelah 1 Januari 2027 Pengadilan Pajak pindah ke MA, dan kami sudah mempersiapkan untuk supaya transisinya berjalan lancar ke sana," ungkapnya. 

TopikBerita Pajakperadilan_pajak
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org