BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Analisis Industri dalam Penerapan PKKU sesuai PMK 172/2023

Aditya Avianti Ivah Komarasari29 September 2026
Ukuran teks
0/0

Dalam konteks transfer pricing, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa transaksi antara entitas yang memiliki hubungan afiliasi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Pemerintah melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai PKKU dalam Penentuan Harga Transfer melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Salah satu yang diatur adalah kewajiban untuk melakukan analisis industri sebagai bagian dari tahapan penerapan PKKU.

Tahapan Penerapan PKKU

Berdasarkan pasal 4 ayat (4) PMK 172 /2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:

  1. mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi;
  2. melakukan analisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut;
  3. mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara wajib pajak dan pihak afiliasi dengan melakukan analisis atas kondisi transaksi;
  4. melakukan analisis kesebandingan;
  5. menentukan metode penentuan harga transfer; dan
  6. menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.

Identifikasi dalam Analisis Industri

Ketentuan terkait analisis industri diatur pada Pasal 6 Ayat (1) PMK 172 /2023. Analisis Industri dijelaskan sebagai analisis untuk mengidentifikasi beberapa faktor, antara lain:

  1. jenis produk berupa barang atau jasa;
  2. karakteristik industri dan pasar, seperti pertumbuhan pasar, segmentasi pasar, siklus pasar, teknologi, ukuran pasar, prospek pasar, rantai pasokan, dan rantai nilai;
  3. pesaing dan tingkat persaingan usaha;
  4. tingkat efisiensi dan keunggulan lokasi wajib pajak;
  5. keadaan ekonomi yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut, seperti tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, suku bunga, dan nilai tukar/kurs;
  6. regulasi yang memengaruhi dan/atau menentukan keberhasilan dalam industri; dan
  7. faktor-faktor lainnya yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut.

Analisis industri sangat berperan dalam analisis penentuan kewajaran dan kesesuaian transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa. Analisis industri bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait kondisi industri yang relevan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 172/2023, hasil analisis industri akan digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi  yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan. Dengan memahami konteks industri secara mendalam, diharapkan analisis yang dilakukan dalam penerapan PKKU dapat lebih relevan.

Topiktransfer-pricingkonsep-transfer-pricing
Penulis
Aditya Avianti Ivah Komarasari
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org