
Dalam konteks transfer pricing, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) menjadi landasan penting untuk memastikan bahwa transaksi antara entitas yang memiliki hubungan afiliasi dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum. Pemerintah melakukan pengaturan lebih lanjut mengenai PKKU dalam Penentuan Harga Transfer melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023). Salah satu yang diatur adalah kewajiban untuk melakukan analisis industri sebagai bagian dari tahapan penerapan PKKU.
Berdasarkan pasal 4 ayat (4) PMK 172 /2023, tahapan penerapan PKKU meliputi:
Ketentuan terkait analisis industri diatur pada Pasal 6 Ayat (1) PMK 172 /2023. Analisis Industri dijelaskan sebagai analisis untuk mengidentifikasi beberapa faktor, antara lain:
Analisis industri sangat berperan dalam analisis penentuan kewajaran dan kesesuaian transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa. Analisis industri bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait kondisi industri yang relevan. Sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) PMK 172/2023, hasil analisis industri akan digunakan dalam mengidentifikasi perbedaan antara kondisi transaksi afiliasi yang diuji dan kondisi transaksi calon pembanding saat melakukan analisis kesebandingan. Dengan memahami konteks industri secara mendalam, diharapkan analisis yang dilakukan dalam penerapan PKKU dapat lebih relevan.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami