BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Cara Membuat Pemberitahuan Ekspor JKP melalui Coretax

Medina Kyara Putrifidi23 September 2026
Ukuran teks
0/0

Sebagaimana diatur dalam Pasal 284 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak (JKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak. 

Dalam konteks ini, faktur pajak yang dimaksud menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, yaitu pemberitahuan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud atau JKP yang dilampiri dengan faktur penjualan (invoice). Kedua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Penyusunan dokumen pemberitahuan tersebut dilakukan oleh PKP melalui sistem Coretax. 

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk membuat pemberitahuan ekspor JKP di sistem Coretax:

  1. Pada laman utama Coretax, pilih menu e-Faktur.
  2. Selanjutnya, scroll menuju bagian Dokumen Lain, kemudian pilih Pajak Keluaran.

  3. Klik tombol Buat Faktur.
  4. Pada bagian Jenis Transaksi, pilih opsi Ekspor.
  5. Selanjutnya, pada bagian Detail Transaksi, pilih 03-Ekspor JKP.
  6. Pada bagian Dokumen Transaksi, klik Pemberitahuan Ekspor BKP Tidak Berwujud/Pemberitahuan Ekspor JKP.
  7. Isi dan lengkapi seluruh kolom data yang dipersyaratkan.
  8. Setelah seluruh data dipastikan lengkap dan sesuai, klik Simpan Konsep.
  9. Terakhir, klik Upload Faktur.
Topikppncoretaxekspor
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org