BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Gelombang Keempat! 8 Perusahaan yang Ditetapkan sebagai Pemungut PPN Produk Digital Luar Negeri

Redaksi Ortax7 November 2020
Ukuran teks
0/0
Spacer
Pemerintah kembali menunjuk 8 perusahaan yang ditetapkan sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia setelah mendapat penetapan dari DJP. Penunjukkan ini disampaikan melalui Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor: SP-43/2020. Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. Hingga hari ini jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.
 
1 
1
Topikppn-pmse
Penulis
Redaksi Ortax
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Mengenal Tahapan Perundingan Mutual Agreement Procedure1 Oktober 2026
  • Pemerintah Siapkan Insentif PPN untuk Industri Perhiasan1 Oktober 2026
  • PTKP 2027 Direncanakan Naik, Pemerintah Masih Hitung Besaran Baru1 Oktober 2026
  • Paket Insentif Pajak 2027: PPh 21 DTP Diperluas ke Seluruh Sektor, PPN DTP Rumah Tetap Berlanjut1 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org