BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Kartu Izin Praktik Tak Lagi Digunakan, Verifikasi Konsultan Pajak Otomatis Lewat Coretax

Daffa Yasril Nurmansyah29 September 2026
Ukuran teks
0/0

Kementerian Keuangan kini tengah menyiapkan mekanisme transisi validasi  izin praktik konsultan pajak dari Kartu Izin Praktik (KIP) fisik ke verifikasi digital melalui fitur e-Kuasa pada sistem Coretax DJP. 
Ketua Tim Kerja Manajemen Strategis, Riset, dan Inovasi Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (DPPPK) Citra Wulan Ratri menjelaskan bahwa KIP fisik tidak lagi diatur karena proses validasi akan dilakukan melalui sistem.
“Saat ini sudah tidak ada lagi KIP yang dapat dibawa oleh konsultan pajak ketika ke KPP. Nantinya, pembuktian tersebut akan lebih kuat melalui sistem Coretax.”  jelas Citra dalam sosialisasi PMK 55/2026, Senin (28/9/2026).
Fitur e-Kuasa saat ini belum diterapkan pada Coretax DJP. Melalui fitur e-Kuasa, nantinya validasi atas keabsahan dan status aktif konsultan pajak akan dilakukan secara otomatis ketika wajib pajak melakukan penunjukan kuasa melalui Coretax DJP.
“Di Coretax belum ada fitur e-Kuasa, itu belum diterapkan. Setahu kami itu baru nanti per 1 Januari 2027, maka Bapak/Ibu tidak perlu menunjukkan KIP fisik lagi,” jelas Citra.
Untuk diketahui, selama masa transisi sebelum fitur e-Kuasa terintegrasi penuh pada Coretax, konsultan pajak dapat menggunakan Keputusan Menteri Keuangan mengenai izin konsultan pajak sebagai bukti legalitas  konsultan pajak. Hal ini juga menjadi dasar bagi konsultan pajak ketika berhadapan dengan unit layanan DJP.

Topikdjpkonsultan_pajakprofesi_konsultankuasa_wajib_pajakcoretax
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org