BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Tax Learning

Kenali Tahapan Analisis Kesebandingan dalam Transfer Pricing

Nadela Putri Malinda28 September 2026
Ukuran teks
0/0
Job Office Team Business Internet  - RonaldCandonga / Pixabay

Salah satu tahapan dalam penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah melakukan analisis kesebandingan. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 (PMK 172/2023) menjelaskan bahwa analisis kesebandingan dilakukan untuk menentukan kesebandingan antara transaksi independen dan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa atas kondisi transaksi dengan karakteristik ekonomi yang relevan.

Tahapan Analisis Kesebandingan

Berdasarkan Pasal 8 PMK 172/2023, analisis kesebandingan dilakukan melalui sejumlah tahapan, yaitu:

  1. memahami karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sedang diuji berdasarkan hasil identifikasi hubungan komersial atau keuangan antar wajib pajak dan pihak afiliasi sesuai prinsip PKKU dan menentukan karakteristik usaha masing-masing pihak yang bertransaksi; 
  2. mengidentifikasi keberadaan transaksi independen yang menjadi calon pembanding andal;
  3. menentukan pihak yang diuji indikator harganya dalam hal metode penentuan harga transfer yang digunakan merupakan metode berbasis laba;
  4. mengidentifikasi perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan calon pembanding;
  5. melakukan penyesuaian yang akurat secara layak atas calon pembanding untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi yang dimaksud poin 4 terhadap indikator harga transaksi; dan
  6. menentukan transaksi independen yang menjadi pembanding terpilih.

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Analisis Kesebandingan

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak dalam melakukan analisis kesebandingan. Pada Pasal 8 ayat (2) PMK 172/2023 dijelaskan bahwa transaksi independen dianggap sama atau sebanding dengan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dalam penerapan PKKU sepanjang: 

  1. kondisi transaksi independen sama atau serupa dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji; 
  2. kondisi transaksi independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji, namun perbedaan kondisi tersebut tidak memengaruhi penentuan harga; atau
  3. kondisi transaksi independen berbeda dengan kondisi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan perbedaan kondisi tersebut memengaruhi penentuan harga. Tetapi, penyesuaian yang akurat dapat dilakukan secara memadai terhadap transaksi independen untuk menghilangkan dampak material perbedaan kondisi tersebut terhadap penentuan harga. 

Selain itu, wajib pajak juga perlu mengetahui bahwa apabila tersedia data pembanding internal dan data pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan yang sama, maka wajib pajak harus menggunakan data pembanding internal untuk penentuan harga wajar atau laba wajar.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah dalam kondisi terdapat lebih dari satu pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama. Pembanding eksternal yang dipilih dan digunakan merupakan yang berasal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan pihak yang diuji.  

Dalam hal data pembanding internal yang tersedia bersifat insidental, maka data pembanding internal dimaksud hanya dapat dipergunakan dalam transaksi yang bersifat insidental antara wajib pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

Selanjutnya, wajib pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan analisis kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan data pembanding internal dan/atau data pembanding eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen terkait.

Diperbarui oleh Medina Kyara Putrifidi, September 2026

Topiktransfer-pricingarms-length-principletransfer-pricing-documentationanalisis_kesebandingan
Penulis
Nadela Putri Malinda
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org