
Foto: Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 2 bulan, yakni mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program pembebasan dan keringanan PKB serta BBNKB ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, khususnya melalui penghapusan sanksi dan tunggakan bagi kelompok tertentu. Kebijakan ini juga diarahkan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor.
Lewat program ini, Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Pemilik kendaraan juga mendapatkan pembebasan tarif PKB progresif bagi yang memiliki lebih dari 1 kendaraan.
Lebih lanjut, pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB juga diberikan kepada sejumlah kelompok tertentu. Fasilitas tersebut mencakup:
Sementara itu, fasilitas keringanan diberikan untuk dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%. Khusus bagi kelompok pekerja/buruh, keringanan diberikan dalam bentuk pengurangan 20% atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB paling banyak Rp500.000 bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Tidak hanya pajak, Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Adapun denda keterlambatan SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan berlaku.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif tersebut dapat mengakses layanan di seluruh Kantor Bersama SAMSAT di kabupaten/kota se-Jawa Timur. Adapun pembayaran juga tersedia melalui sejumlah kanal digital dan mitra resmi, antara lain Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, i.saku, Bank Jatim, aplikasi SAMKOPIS, dan ATM SAMSAT.
Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami