BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Daerah

Pemprov Jawa Timur Kembali Gelar Program Pembebasan dan Keringanan PKB Hingga 30 November 2026

Daffa Yasril Nurmansyah2 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Hubungan Masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan dan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama 2 bulan, yakni mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026. Program tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa program pembebasan dan keringanan PKB serta BBNKB ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak, khususnya melalui penghapusan sanksi dan tunggakan bagi kelompok tertentu. Kebijakan ini juga diarahkan pemerintah daerah untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor. 
Lewat program ini, Pemprov Jawa Timur memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB. Pemilik kendaraan juga mendapatkan pembebasan tarif PKB progresif bagi yang memiliki lebih dari 1 kendaraan.
Lebih lanjut, pembebasan denda sekaligus pokok tunggakan PKB juga diberikan kepada sejumlah kelompok tertentu. Fasilitas tersebut mencakup:

  • kendaraan roda dua milik wajib pajak kurang mampu yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN/P3KE) dengan pokok PKB paling banyak Rp500.000, 
  • sepeda motor roda tiga dengan pokok PKB paling banyak Rp500.000, serta 
  • kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online.

Sementara itu,  fasilitas keringanan diberikan untuk dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% dan BBNKB sebesar 37,25%. Khusus bagi kelompok pekerja/buruh, keringanan diberikan dalam bentuk pengurangan 20% atas pokok tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya. Fasilitas tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua dengan pokok PKB paling banyak Rp500.000 bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Tidak hanya pajak, Pemprov Jawa Timur juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya. Adapun denda keterlambatan SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan berlaku.
Sebagai informasi, masyarakat yang ingin memanfaatkan insentif tersebut dapat mengakses layanan di seluruh Kantor Bersama SAMSAT di kabupaten/kota se-Jawa Timur. Adapun pembayaran juga tersedia melalui sejumlah kanal digital dan mitra resmi, antara lain Tokopedia, Shopee, GoPay, LinkAja, Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia, i.saku, Bank Jatim, aplikasi SAMKOPIS, dan ATM SAMSAT.

TopikBerita Pajakpajak-daerah
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Prabowo Lantik Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan2 Oktober 2026
  • Resmi Berlaku, 4 Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Mulai 1 Oktober2 Oktober 2026
  • Mengenal Tahapan Perundingan Mutual Agreement Procedure1 Oktober 2026
  • Pemerintah Siapkan Insentif PPN untuk Industri Perhiasan1 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org