BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Resmi Berlaku, 4 Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Mulai 1 Oktober

Dewa Suartama2 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Mulai 1 Oktober 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi di marketplace. Pemungutan dilaksanakan oleh 4 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk DJP, yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli), PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada).

Penunjukan keempat marketplace tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak tertanggal 24 September 2026. Pelaksanaan pada 1 Oktober 2026 ini merupakan hasil evaluasi kesiapan sistem pemerintah dan penyelenggara, yang ditetapkan lebih cepat dari masa penyesuaian yang sebelumnya ditargetkan pada 31 Oktober 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kembali menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 (PMK 37/2025) ini bukanlah pungutan pajak baru. “Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” jelas Bimo dalam siaran pers DJP Nomor SP-23/2026.

PMK 37/2025 mengatur pemungutan sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto atau omzet, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PPh Pasal 22 yang dipungut otomatis saat transaksi tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada SPT Tahunan atau menjadi pelunasan PPh Final bagi pedagang.

Pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi wajib pajak orang pribadi pelaku usaha kecil dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Pelaku usaha tersebut dibebaskan dari pungutan oleh marketplace dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet. Perlu diingat, batasan omzet Rp500 juta tersebut dihitung dari akumulasi seluruh penghasilan usaha pedagang, baik yang bersumber dari toko online maupun toko fisik (offline).

Untuk kelancaran implementasi, DJP mengimbau para pedagang agar tidak khawatir dan segera memastikan kesesuaian data perpajakan serta kelengkapan dokumen pendukung pada akun marketplace masing-masing.

Topikpajak-umkmpph-22pajak-marketplace
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Pemprov Jawa Timur Kembali Gelar Program Pembebasan dan Keringanan PKB Hingga 30 November 20262 Oktober 2026
  • Mengenal Tahapan Perundingan Mutual Agreement Procedure1 Oktober 2026
  • Pemerintah Siapkan Insentif PPN untuk Industri Perhiasan1 Oktober 2026
  • PTKP 2027 Direncanakan Naik, Pemerintah Masih Hitung Besaran Baru1 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org