BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

RUU APBN 2027 Atur Audit Khusus untuk Restitusi Pajak

Daffa Yasril Nurmansyah28 September 2026
Ukuran teks
0/0

Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 memperluas kewenangan pemeriksaan dan audit penerimaan negara dengan memungkinkan dilakukannya pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). 
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 37 RUU APBN 2027 yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI) pada Kamis (24/9/2026).
“Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) RUU APBN 2027, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara, termasuk pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak,” jelas Wakil Ketua Banggar DPR Wihadi Wiyanto.
Selanjutnya, Pasal 37 ayat (2) RUU APBN mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pemeriksaan dan audit penerimaan negara, termasuk tata cara restitusi atas kelebihan pembayaran pajak dalam pemeriksaan dan audit khusus, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Selain pemeriksaan dan/atau audit khusus, RUU APBN 2027 juga menyertakan ketentuan bahwa pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dapat dilakukan melalui mekanisme joint audit. Mekanisme tersebut merupakan bagian dari joint program yang diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Joint program menjadi salah satu kebijakan umum perpajakan yang tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2027, meliputi joint analysis, joint collection, joint investigation, dan joint intelligence.
Untuk diketahui, berdasarkan ketentuan UU APBN 2026, kewenangan Menteri Keuangan untuk melakukan audit penerimaan negara belum diatur secara spesifik mencantumkan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Topikapbnpemeriksaan-pajakrestitusikementerian_keuanganrestitusi-pajak
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org