BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

SPP-TDLN Berlaku, Pembayaran Produk Digital Luar Negeri Lewat 6 Kanal Ini Dipungut PPN

Medina Kyara Putrifidi2 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui siaran pers yang diterbitkan pada Kamis (1/10/2026) mengumumkan bahwa Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) telah resmi diterapkan sejak 25 September 2026. Sistem tersebut  diterapkan sebagai mekanisme baru untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia, selain skema PPN PMSE.

Sebelum resmi diterapkan, mekanisme SPP-TDLN telah melewati tahap pengujian teknis dan masa penyesuaian. Pada tahap awal, pemerintah menunjuk 6 lembaga keuangan sebagai pemungut pajak, yakni Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, dan LinkAja. Saat ini, pemerintah juga tengah menyiapkan lembaga keuangan lainnya untuk ditunjuk sebagai pemungut pajak pada tahap selanjutnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa penerapan SPP-TDLN menjadi penting seiring dengan terus meningkatnya konsumsi produk digital impor. "Transaksi digital lintas negara terus berkembang dan semakin banyak barang dan jasa digital dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh konsumen di Indonesia," ujarnya. Ia menambahkan bahwa SPP-TDLN menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan pemungutan PPN dapat mengikuti perkembangan sistem pembayaran modern.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026. DJP menegaskan bahwa SPP-TDLN bukan merupakan jenis pajak baru dan tidak mengubah besaran tarif PPN yang berlaku. Kebijakan ini berfokus pada perbaikan tata cara administrasi agar pemungutan PPN atas konsumsi produk digital impor dapat berjalan lebih teratur dan efektif.

Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan data dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi luar negeri yang memenuhi kriteria perpajakan. Skema tersebut dirancang agar tidak menimbulkan pemungutan pajak berganda atas satu transaksi yang sama.

TopikBerita Pajakppnpemungut-ppn
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Prabowo Lantik Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan2 Oktober 2026
  • Pemprov Jawa Timur Kembali Gelar Program Pembebasan dan Keringanan PKB Hingga 30 November 20262 Oktober 2026
  • Resmi Berlaku, 4 Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Mulai 1 Oktober2 Oktober 2026
  • Mengenal Tahapan Perundingan Mutual Agreement Procedure1 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org