BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Target Penerimaan Cukai Naik, Pemerintah dan DPR Masukkan Cukai MBDK dalam Target Penerimaan APBN 2027

Daffa Yasril Nurmansyah28 September 2026
Ukuran teks
0/0

Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI memasukkan penerimaan dari cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) dalam target penerimaan negara 2027. Penerimaan cukai MBDK diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,6 triliun sebagai bagian dari optimalisasi penerimaan cukai yang ditargetkan sebesar Rp237,21 triliun.
Target penerimaan cukai tersebut meningkat Rp1,95 triliun dibandingkan target awal sebesar Rp235,26 triliun. Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menjelaskan bahwa target penerimaan ini telah disepakati dalam pembahasan RAPBN 2027 bersama pemerintah, dengan memperhitungkan MBDK sebagai salah satu Barang Kena Cukai (BKC).
"Pendapatan cukai sebagaimana dimaksud berasal dari pengenaan atas BKC yang meliputi hasil tembakau, minuman yang mengandung etil alkohol, etil alkohol atau etanol, dan minuman berpemanis dalam kemasan," kata Said dalam Rapat Kerja Bersama Pemerintah, Kamis (24/9/2026).
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menyetujui optimalisasi penerimaan dari cukai MBDK sebagai salah satu sumber tambahan pendapatan negara dalam RAPBN 2027. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi target pendapatan negara yang dalam pembahasan RAPBN 2027 dinaikkan batas bawahnya dari 11,82% menjadi 12,21% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Untuk diketahui, rencana pengenaan cukai MBDK bukan merupakan kebijakan perpajakan baru dalam rangka ekstensifikasi. Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI telah membahas rencana pengenaan cukai MBDK sejak tahun 2020 dan mulai dicantumkan dalam APBN sejak 2022 hingga APBN 2026. 
Adapun pelaksanaan cukai MBDK sebelumnya masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum pemungutannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UU Cukai yang mengatur bahwa penambahan/pengurangan jenis BKC diatur dengan PP setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.

Topikapbncukaicukai-minuman-berpemanis
Penulis
Daffa Yasril Nurmansyah
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Coretax DJP Downtime Dini Hari, Layanan PJAP Ikut Terdampak30 September 2026
  • Ajukan Pembetulan SPT Tahunan, Persetujuan Pengangsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Tidak Berlaku30 September 2026
  • PER 12/2026: Pegawai Bisa Ditunjuk Jadi Penandatangan Bukti Potong PPh30 September 2026
  • PER 11/2025 Diubah, Pembetulan SPT Tak Lagi Pakai Skema Delta30 September 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org