BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

BPPK: Uji Kompetensi Perpajakan Digelar Mulai Pertengahan Oktober 2026

Dewa Suartama2 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Untuk periode tahun 2026, Uji Kompetensi Perpajakan (UKP) direncanakan digelar mulai pertengahan Oktober 2026 hingga Desember 2026.

Saat ini, Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) bagi peserta mengulang, yang akan digelar hingga pertengahan Oktober 2026. Suyuti, Ketua Tim Kerja Uji Sertifikasi Kompetensi Profesi Konsultan Pajak, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK), menyampaikan bahwa ujian dengan skema baru akan dilaksanakan setelah ujian skema lama dirampungkan. “Ujian mekanisme baru (akan dilaksanakan) pertengahan Oktober sampai dengan Desember 2026,” ujarnya.

Pada acara sosialisasi yang digelar Jumat (02/10/2026), Suyuti menjelaskan bahwa UKP akan dilaksanakan secara online, sehingga peserta bisa mengikuti ujian dari tempat masing-masing. “Kami mencoba untuk memudahkan ujian, sehingga masalah terkait kuota bisa teratasi,” ujarnya. Namun, ia mengingatkan calon peserta untuk mempersiapkan diri, khususnya terkait perangkat yang digunakan dalam ujian.

USKP sebelumnya dilaksanakan dalam beberapa hari dengan mata ujian yang berbeda. Pada skema baru, Suyuti menjelaskan ujian akan dilakukan secara komprehensif pada satu hari dengan durasi 3 sampai 3,5 jam. “Dalam pengawasannya kita akan menggunakan orang, serta pengawas berbantuan AI,” tambahnya.

Ia mengungkapkan peserta dapat langsung mengetahui status lulus atau tidak lulus setelah ujian berakhir. Pada skema baru, syarat kelulusan adalah peserta memperoleh nilai 60 dengan skala penilaian 0-100. Terkait mata ujian, terdapat beberapa penyesuaian dengan diadakannya ujian profesi oleh asosiasi konsultan pajak. Baca selengkapnya: Skema Baru, Ini Materi Uji Kompetensi Perpajakan

Suyuti menegaskan pelaksanaan ujian tidak berhenti di tahun 2026. Calon peserta dapat mengikuti ujian di tahun berikutnya. “Tahun 2027 akan kita selenggarakan lagi dengan jumlah yang tentunya masif. Sambil dievaluasi dalam pelaksanaannya terkait kapasitas, dan bisa kita tambah,” imbuh Suyuti.

Topikkonsultan_pajakprofesi_konsultankuasa_wajib_pajak
Penulis
Dewa Suartama
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • Skema Baru, Ini Materi Uji Kompetensi Perpajakan2 Oktober 2026
  • Pemerintah Rencanakan Kenaikan PTKP Mulai 2027, DJP Siapkan Skenario2 Oktober 2026
  • SPP-TDLN Berlaku, Pembayaran Produk Digital Luar Negeri Lewat 6 Kanal Ini Dipungut PPN2 Oktober 2026
  • Prabowo Lantik Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan2 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org