BS AdvisoryBS Advisory
InsightsEvents
ID|EN
Hubungi Kami
BS Advisory
Bhinneka Sentra Advisory — Registered Tax Consultant & Tax Attorney. Unit bisnis Ortax Solutions Center.
Layanan
Tax & Accounting
Transfer Pricing
Global Minimum Tax
Tax Manual & SOP
Tax Control Framework
Payroll & PPh 21
In House Training
Perusahaan
Tentang BSA
Tim Kami
Karir
Events
Resources
Insights
Kantor
Askrida Tower Lt. 1–2
Jl. Pramuka Kav. 151, Jakarta Timur 13210
(021) 85210980
+62 811 1992 0088 (WhatsApp)
solutions@ortax.org
Jadwalkan Konsultasi
Ortax Ecosystem
OrtaxPajakExpressPajak101TaxBase X
© 2026 Ortax Solutions Center · All Rights Reserved
Beranda/Insights/Berita Nasional

Pemerintah Rencanakan Kenaikan PTKP Mulai 2027, DJP Siapkan Skenario

Medina Kyara Putrifidi2 Oktober 2026
Ukuran teks
0/0

Foto: Youtube Kementerian Keuangan RI

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan rencana menaikkan atau menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai tahun 2027. Ia mengungkapkan bahwa kenaikan tersebut diperlukan, sebab batas PTKP yang saat ini berlaku belum menyesuaikan dengan angka inflasi. 

Menanggapi rencana tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihak DJP telah menyiapkan skenario penyesuaian dan menyerahkannya kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF). Skenario tersebut nantinya akan disampaikan dan dibahas lebih lanjut. 

 "Kalau saya (Dirjen Pajak) belum disuruh. Tapi ketika melihat perkembangan dialog di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti itu, kami sudah siap. Skenarionya sudah kita sampaikan ke DJSEF. Nanti DJSEF sampaikan juga di dalam forum,”" ujarnya Kamis (1/10/2026).

Bimo menjelaskan bahwa kontribusi pajak penghasilan diukur berdasarkan lapisan tingkat penghasilan. Dalam sistem pajak Indonesia yang menerapkan tarif progresif, kelompok berpenghasilan paling tinggi tetap menjadi penyumbang terbesar bagi kas negara. 

“Tetap kan per desil ya, tentu yang paling berkontribusi yang desilnya tertinggi. Karena kita kan  (tarif) progresif. Jadi, yang berkontribusi pasti desil yang pemungutannya di atas 10. Kalau 5 persen itu kan masih sangat sedikit sekali,”

Bimo juga mengungkapkan bahwa penyesuaian batas PTKP tidak membuat DJP khawatir terhadap penerimaan pajak. Sebab, menurutnya kepatuhan wajib pajak saat ini sudah didukung oleh implementasi Coretax. Berdasarkan data DJP, pada Triwulan I 2026, penerapan Coretax membawa lonjakan realisasi setoran wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan sebesar 83% dan wajib pajak OP non-karyawan sebesar 949%.

Lebih lanjut, Bimo menjelaskan bahwa apabila keputusan pemerintah sudah final, DJP perlu segera melakukan penghitungan konsekuensi terhadap postur penerimaan pajak. “Memang kalau diputuskan pemerintah untuk menaikkan pun tidak apa-apa juga. Penerimaanya pasti akan berubah sedikit. Kalau memang diputuskan, kita harus mencari konsekuensi, mencari basis pajak yang baik,”ujarnya. 

TopikBerita Pajakptkp
Penulis
Medina Kyara Putrifidi
Diskusikan kasus Anda

Insight lainnya

Semua →
  • SPP-TDLN Berlaku, Pembayaran Produk Digital Luar Negeri Lewat 6 Kanal Ini Dipungut PPN2 Oktober 2026
  • Prabowo Lantik Nurkholisoh Ibnu Aman dan Luky Alfirman sebagai Wakil Menteri Keuangan2 Oktober 2026
  • Pemprov Jawa Timur Kembali Gelar Program Pembebasan dan Keringanan PKB Hingga 30 November 20262 Oktober 2026
  • Resmi Berlaku, 4 Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen Mulai 1 Oktober2 Oktober 2026
Layanan Kami
  • 01Tax & Accounting Services
  • 02Transfer Pricing Services
  • 03Global Minimum Tax (GMT) Services
  • 04Tax Manual & SOP Services
  • 05Tax Control Framework (TCF) Services
  • 06Payroll & PPh 21 Services
  • 07In House Training

Hubungi Kami

Untuk mengelaborasi Kebutuhan Pajak Anda dan mendapatkan gambaran ruang lingkup silakan berdiskusi atau menjadwalkan pertemuan dengan tim konsultan kami

Jadwalkan KonsultasiPilih waktu pertemuanWhatsApp+62 811 1992 0088Emailsolutions@ortax.org